Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, pada tanggal 2 Agustus 2024. Seperti pada desa lainnya, Desa Proto memiliki potensi besar dalam penerimaan Pendapatan Asli Desa (PAD). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu sumber utama pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Tujuan adanya Pajak Bumi & Bangunan sebagai sumber pendapatan daerah yang akan dianggarkan untuk membiayai berbagai kebutuhan dan kegiatan pemerintahan, termasuk pm’embangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Selain dapat meningkatkan keadilan sosial yang mengacu pada nilai jual objek pajak, yang berarti semakin tinggi nilai properti, semakin besar pajaknya. Sistem ini berusaha untuk membebani pajak sesuai dengan kemampuan ekonomi pemilik properti, sehingga menciptakan keadilan sosial dalam pembagian beban pajak.
Setelah berdiskusi dengan perangkat Desa Proto serta melihat keadaan lapangan langsung pada saat melakukan penarikan Pajak Bumi & Bangunan respon masyarakat pada saat ditarik Pajak Bumi & Bangunan rata – rata para masyarakat enggan untuk membayar dengan adanya sikap cenderung menyepelekan kewajiban ini, terutama jika jumlah pajak yang harus dibayar tergolong kecil. Sikap ini, meskipun tampaknya tidak signifikan, dapat memiliki dampak luas yang berpengaruh pada keberlanjutan pendanaan pembangunan daerah dan pelayanan publik. Hal ini dilatar belakangi kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak serta pengetahuan dalam menjalankan kewajiban dan hak sebagai Wajib Pajak. Maka dari itu untuk mengatasi permasalahan tersebut, Tatsbila Najwa mahasiswa Akuntansi Perpajakan KKN TIM II UNDIP 2023/2024 yang berupaya mengadakan penyuluhan mengenai “Optimalisasi pemahaman Pajak Bumi & Bangunan serta peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menjalani kewajiban sebagai Wajib Pajak”. Penyuluhan ini dilakukan pada hari Jummat 2 Agustus 2024 pada pengajian Fattayat Proto Timur. Penyuluhan pajak ini diikuti oleh Ibu – Ibu Fattayat Proto Timur.
Pelaksanaan program optimalisasi pemahaman Pajak Bumi & Bangunan Bangunan serta peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menjalani kewajiban sebagai Wajib Pajak telah berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Antusiasme warga yang tinggi menunjukkan bahwa sosialisasi semacam ini sangat dibutuhkan. Diharapkan, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Proto dapat terus meningkat dan berkontribusi pada pembangunan desa.
#KKNUndipTim2 #p2kknUndip #LPPMUndip #desaproto #Undip
Penulis : Tatsbila Najwa Nugroho (40011421650150) - D4 Akuntansi Perpajakan
DPL : Mj Rizqon Hasani, S.Hum., M.I.Kom
Lokasi : Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Universitas Diponegoro, Semarang
Tim II Kuliah Kerja Nyata Reguler 2023/2024